The Times Of Indonesia

Melihat Berita Lebih Dekat Nasional dan Internasional

The Times Of Indonesia

Melihat Berita Lebih Dekat Nasional dan Internasional

Nasional

GRIB Jaya Siapkan Somasi atas Petisi Pembubaran Ormasnya

GRIB Jaya Siapkan Somasi atas Petisi Pembubaran Ormasnya
foto: Ilustrasi Istimewa

Petisi yang mendorong pembubaran Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kini mendapat respons langsung dari organisasi tersebut. GRIB Jaya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang membuat petisi, sekaligus membantah tudingan bahwa organisasinya terlibat dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan tuduhan yang dinilai merugikan organisasi tersebut begitu saja.

Menurut Wilson, tim hukum GRIB Jaya sedang mempersiapkan somasi terhadap pembuat petisi yang menyerukan pembubaran organisasi.

“Itu nanti akan kami somasi, sedang kami siapkan,” ujar Wilson saat ditemui Tempo, Selasa, 1 September 2026.

GRIB Jaya Bantah Ada Keterlibatan dalam Kerusuhan

Respons hukum tersebut muncul setelah nama GRIB Jaya dikaitkan dengan kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.

Wilson membantah organisasi yang dipimpinnya memiliki hubungan dengan kelompok yang melakukan kerusuhan. Ia menegaskan GRIB Jaya tidak mempunyai sangkut paut dengan kelompok perusuh dalam insiden tersebut.

Pernyataan ini menjadi bagian penting dari bantahan GRIB Jaya karena petisi pembubaran organisasi tersebut salah satunya muncul dengan membawa isu dugaan keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam insiden yang berujung pada meninggalnya seorang warga bernama Bambang.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi GRIB Jaya kini bukan hanya soal munculnya petisi di ruang publik, tetapi juga tuduhan mengenai keterkaitan organisasi dengan sebuah peristiwa yang sedang menjadi perhatian.

Hercules Disebut Berada di Sekitar Lokasi

Nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, turut muncul dalam penjelasan mengenai keberadaan organisasi tersebut saat kerusuhan berlangsung.

Wilson mengakui Hercules sempat turun ke sekitar lokasi kejadian. Namun, menurut dia, keberadaan Hercules bukan untuk terlibat dalam kerusuhan.

Wilson mengatakan Hercules berada di lokasi untuk memantau situasi sekaligus membantu menghalau para perusuh agar tidak bergerak lebih jauh menuju wilayah Jakarta Barat.

Penjelasan tersebut menjadi dasar bantahan GRIB Jaya terhadap anggapan bahwa keberadaan Hercules di sekitar lokasi otomatis menunjukkan keterlibatan organisasi dalam aksi kerusuhan.

Petisi Muncul Dua Hari Setelah Kerusuhan

Petisi yang meminta pembubaran GRIB Jaya muncul di laman Change.org pada Ahad, 30 Agustus 2026, atau tiga hari setelah kerusuhan pada 27 Agustus.

Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Want Safe Home. Hingga 2 September 2026, petisi itu disebut telah memperoleh 19.845 tanda tangan.

Dalam petisinya, pembuatnya menduga kematian Bambang dalam kerusuhan tersebut berkaitan dengan pengeroyokan yang dilakukan anggota GRIB Jaya. Pembuat petisi juga menilai insiden tersebut bukan kali pertama GRIB Jaya dikaitkan dengan peristiwa yang dianggap berbahaya dan meresahkan.

Namun, tudingan yang tercantum dalam petisi tersebut berbeda dengan posisi GRIB Jaya. Organisasi itu membantah terlibat dalam kerusuhan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pembuat petisi.

Artinya, terdapat dua posisi yang berseberangan: petisi menyampaikan dugaan keterlibatan GRIB Jaya, sementara organisasi tersebut menyatakan tudingan itu tidak benar dan sedang mempersiapkan somasi.

Polisi Jelaskan Kronologi Penanganan Bambang

Sementara itu, informasi mengenai Bambang yang menjadi salah satu dasar munculnya petisi tersebut juga telah disampaikan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Bambang ditemukan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Menurut Budi, ketika lokasi sudah diamankan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya mengevakuasi seorang laki-laki yang berada dalam kondisi pingsan.

“Pada saat lokasi itu sudah diamankan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya mengevakuasi seorang laki-laki yang dalam kondisi pingsan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2026.

Bambang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan penanganan. Namun, menurut Budi, Bambang meninggal dunia ketika menjalani penanganan di rumah sakit tersebut.

Setelah meninggal, jasad Bambang dibawa sekitar pukul 23.30 hingga 00.00 menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemindahan itu dilakukan untuk proses identifikasi serta visum et repertum.

Budi juga mengatakan pihak keluarga tidak berkenan jasad Bambang menjalani autopsi.

Polemik Kini Bergeser ke Ranah Hukum

Munculnya petisi dan respons GRIB Jaya menunjukkan bahwa persoalan kerusuhan 27 Agustus tidak berhenti pada peristiwa di lapangan. Polemik kemudian berkembang ke ruang publik dan berpotensi masuk ke ranah hukum.

Di satu sisi, petisi menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan dan pandangan terhadap keberadaan sebuah organisasi. Di sisi lain, GRIB Jaya memilih merespons tudingan tersebut melalui langkah hukum dengan menyiapkan somasi.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana proses hukum dan penanganan perkara terkait kematian Bambang akan menjelaskan fakta-fakta di balik insiden tersebut.

Sejauh informasi yang disampaikan dalam berita ini, GRIB Jaya tetap membantah keterlibatan dalam kerusuhan, sedangkan tudingan yang tercantum dalam petisi masih berupa dugaan dari pembuat petisi. Karena itu, fakta mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut menjadi hal penting yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.

Untuk saat ini, GRIB Jaya memilih menghadapi tekanan publik tersebut dengan menyiapkan langkah hukum. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah polemik ini berhenti pada perdebatan di ruang publik atau berlanjut menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *